Ia menyebut bahwa proses tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi fondasi pembentukan KPI, kemudian diperkuat dengan sejumlah Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan teknis mengenai kedudukan dan mekanisme kerja KPI.
Pada level kementerian, keputusan menteri juga turut memberikan regulasi pelaksana terkait aspek teknis seleksi.
Selain itu, KPI mempunyai pedoman internal yang mengatur tata cara seleksi, proses penilaian, hingga mekanisme penetapan komisioner.
BACA JUGA: Perda Lama Dinilai Tak Efektif Tekan Krisis Lingkungan, DPRD Kaltim Matangkan Regulasi Baru
Rangkaian payung hukum ini, kata Saiful, mestinya menjadi jaminan bahwa proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Saiful, proses seleksi semestinya juga berpegang pada 3 prinsip dasar. Pertama, kriteria calon, yang mencakup latar belakang pendidikan, rekam jejak profesional, serta kompetensi di bidang penyiaran atau kebijakan publik.
Kedua, transparansi proses seleksi, yang menurutnya wajib melibatkan unsur independen agar setiap tahap berjalan profesional dan objektif.
Ketiga, prosedur pemilihan, yang idealnya dilakukan secara demokratis, terbuka, dan akuntabel.
BACA JUGA: DPRD Kaltim: Pejabat Purna Tugas Harusnya Kembalikan Kendaraan Dinas Tanpa Ditagih
"Dengan aturan yang jelas, seharusnya seleksi berjalan baik dan menghasilkan komisioner yang berkualitas dan independen,"pungkas Saiful.