Aturan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal di Bontang Dikeluhkan Industri, Disnaker Beri Penjelasan

Kamis 20-11-2025,09:34 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Hariadi

“Perda ini ibarat jalan tengah. Perusahaan tetap dapat mencari tenaga ahli dari luar jika diperlukan. Sambil tetap menghargai kemampuan warga Bontang yang sudah siap bersaing,” jelasnya.

BACA JUGA: BNNK Bontang Sasar PT BES, Pastikan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

BACA JUGA: Triwulan III 2025, Realisasi Investasi di Bontang Mencapai Rp821,53 Miliar

Disnaker Bontang menyatakan akan memperkuat sinergi antara perusahaan dan asosiasi pekerja agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kategori :