Pemkab Terapkan Work From Home

Selasa 24-03-2020,09:16 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Penajam, DiswayKaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan aturan tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 061.2/257/Tu-Pim/063/ORTAL. Yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar. Tertanggal 23 Maret 2020. Aturan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tertanggal 16 Maret 2020. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Tertanggal 17 Maret 2020. Tohar mengatakan, kebijakan itu diambil mengingat meningkatnya penyebaran COVID-19. Keputusan ini juga berlaku bagi Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL). "Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih masif. Berkenaan dengan indikasi COVID-19," katanya, Senin (23/3/2020). Kendati begitu, kegiatan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab PPU. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. "Untuk yang lainnya, diminta untuk bekerja di rumah. Bukan diliburkan," ujarnya. Dalam hal tersebut, Tohar mengimbau ASN tetap mengaktifkan semua perangkat komunikasi. Supaya koordinasi tetap terjalin. "Teleconference kita belum punya. Jadi saya imbau untuk tetap menghidupkan alat komunikasi. Jadi, kalau ada perintah dari pimpinannya, agar tetap bisa terhubung," jelas Tohar. Ia menyebut, layanan langsung ke masyarakat juga tetap berjalan. Antara lain dilakukan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, pelayanan tetap dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana, RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Puskesmas serta Kantor Kelurahan. Hanya saja, pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan sumber daya aparatur itu dijadwal sedemikian rupa. Sesuai rencana pemerintah, kegiatan Work From Home diberlakukan hingga 31 Maret. Kendati begitu, arahan ini bersifat dinamis. Bergantung situasi ke depan. "Sekiranya sudah mereda, akan kembali normal. Jika situasi dan kondisi belum memungkinkan untuk normal, akan kita perpanjang kembali," pungkasnya. (RSy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait