Sidang pun ditutup dengan kesepakatan antara JPU, Penasehat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim untuk mengatur jadwal pembacaan tuntutan, pledoi, replik dan vonis dalam dua minggu ke depan.
Ditemui usai sidang, JPU Eka Rahayu menjelaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini lantaran belum adanya rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena perkara Catur itu rentutnya dari Kejaksaan Negeri Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung. Nah, dari Kejaksaan Agung itu belum turun rencana tuntutannya,” jelas Eka Rahayu saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak penuntut umum juga diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi pembelaan terdakwa.
“Tanggapan itu (replik) mungkin tanggal 25 sampai 26 November 2025 ini ya,” pungkas Eka Rahayu.