“Sepanjang jalan M Yamin itu larangan parkir. Seluruhnya, baik kanan maupun kiri. Mereka sudah menyediakan dan memanfaatkan parkiran di gang-gang sekitar. Itu sudah berkoordinasi dengan RT setempat,” ujarnya.
BACA JUGA: 122 PSK 'Kerja' Lagi di Eks Lokalisasi Loa Hui Samarinda, Mayoritas dari Luar Kaltim
BACA JUGA: Waktu Relaksasi Habis, Parkir 2 Sisi di Jalan Abul Hasan Samarinda Dihentikan
Duri menegaskan pelanggaran murni berasal dari pengemudi, bukan arahan penyelenggara. Ia mengimbau masyarakat menaati aturan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Jalan M-Yamin itu jalur protokol dan kawasan tertib lalu lintas. Jangan parkir di bahu jalan. Kalau tetap parkir, siap-siap saja kami tindak bersama kepolisian,” katanya.
Dishub memastikan penindakan akan terus dilakukan selama kegiatan “Samarinda Fire” berlangsung dan dapat diteruskan sebagai bagian dari operasi rutin ketertiban lalu lintas.