Secara eksplisit, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) sudah cukup jelas: anggota Polri hanya dapat bertugas di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini diyakini bakal berdampak luas terhadap struktur jabatan sipil yang selama ini ditempati anggota polisi aktif.
Pemerintah pusat disebut perlu segera menyesuaikan penempatan pejabat guna memastikan keselarasan dengan konstitusi.
Dengan sorotan publik yang semakin besar terkait profesionalitas dan netralitas aparat, penegakan putusan ini menjadi ujian awal bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
BACA JUGA:Soal PTPN IV, DPRD Temukan Sikap 4 Desa Tidak Satu Suara