Pajak dari restoran merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar bagi Kota Minyak. Penurunan kunjungan dampak COVID-19 diprediksi bakal memengaruhi pendapatan dan setoran restoran. (Hafizh/Disway Kaltim) Balikpapan, Disway Kaltim – Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengkaji langkah apa yang harus dilakukan bagi dunia usaha sebagai upaya menyelamatkan perekonomian daerah akibat wabah corona (COVID-19). Berbagai opsi sedang dipertimbangkan, dan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pemerintah pusat juga telah mempertimbangkan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan dunia usaha. Apalagi hotel dan restoran memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah. “Pilihannya memang sulit. Selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan lebih besar diperoleh dari pajak hotel dan restoran,” kata Rizal Effendi, Minggu (22/3). “Saya belum bisa bayangkan berapa besar akan turunnya (perolehan pajak). Yang pasti pelaku usaha akan sangat terpukul dampak dari Corona ini,” tambahnya. Sebagai gambaran, tahun ini Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 515 miliar lebih. Dan retribusi daerah sebesar Rp 65 miliar lebih (lihat grafis). Dengan terjadinya bencana non alam ini, pemerintah jelas bakal mengoreksi target. “Saya juga minta kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk mengkaji kemungkinannya berapa persen kita mengalami penurunan. Karena dari PAD kita pasti turun, bahkan bisa jadi Dana Bagi Hasil (DBH) kita turun,” ujar Rizal Effendi. Selain melakukan koreksi terhadap penerimaan pajak, pihaknya juga minta kepada tim anggaran untuk melihat kembali APBD, kegiatan mana yang menjadi prioritas dan tidak dilaksanakan pada tahun ini. “Ada beberapa kegiatan yang dibintangi atau bisa jadi tidak dilaksanakan tahun ini. Hal itu untuk mengantisipasi jangan sampai tidak ada uangnya. Dan dananya bisa digunakan untuk penanggulangan corona. Kedua mengantisipasi kalau uangnya kurang jangan sampai kita berhutang,” tekannya. Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Haemusri Umar menjelaskan, dampak dari dari COVID-19 akan terasa pada triwulan II/2020. Untuk saat ini belum terlihat karena restoran dan hotel di Balikpapan baru merasakannya pada dua pekan ini. “Nanti dilihat setelah akhir bulan di bulan Maret ini. Dampak akan terasa pada triwulan II/2020 pada pelaporan di bulan April, Mei dan Juni. Yang disebabkan keadaan luar biasa penanganan COVID-19 mulai pemerintah pusat, provinsi dan kota,” terang Haemusri Umar. Dia menyebutkan, dengan adanya Instruksi Presiden untuk tidak bepergian berdampak pada tingkat kunjungan dan berpengaruh pada pendapatan hotel, restauran, hiburan dan parkir. “Sebelumnya belum ada revisi target bisa jadi pada anggaran perubahan pada September 2020 nanti,” ujarnya. Haemusri menyebutkan, sampai 19 Maret 2020 penerimaan 11 pajak daerah Kota Balikpapan telah mencapai Rp108 miliar lebih atau 21,14 persen dari target yang telah ditetapkan. “Target hingga Maret 2020 nanti sebesar Rp 128,823,607,150. Itu berdasarkan perhitungan target sebelumnya,” imbuhnya. (fey/eny)
PAD Balikpapan Terancam Turun
Minggu 22-03-2020,21:41 WIB
Editor : Benny
Kategori :