"Apakah dipinjamkan secara sadar, digunakan dengan sepengetahuan pemilik, atau justru disalahgunakan? Semua harus dijelaskan di pengadilan," tuturnya.
Selain menyoroti aspek transparansi kepolisian, Agus juga menegaskan hasil pemeriksaan forensik telah memastikan penyebab kematian korban berasal dari luka tembak.
Dari hasil autopsi tim forensik Mabes Polri, ditemukan lima peluru yang menembus tubuh korban, dua di antaranya tembus dan tiga lainnya bersarang.
"Hasil keterangan ahli forensik sudah sangat jelas. Ini bukti yang telak bahwa kematian almarhum disebabkan oleh tembakan. Tidak ada keraguan soal itu. Clear and clear,"imbuhnya.
Ia menjelaskan, keterangan ahli sudah diberikan di bawah sumpah jabatan dan tertuang resmi dalam berita acara pemeriksaan.
"Ahli bekerja di bawah sumpah sebagai dokter forensik. Kredibilitas mereka valid karena dijamin hukum dan profesi. Tidak bisa direkayasa," tegasnya.
Agus menambahkan, dua poin penting menjadi perhatian utama keluarga korban. Pertama, penyebab kematian yang telah terbukti akibat tembakan.
Kedua, kekecewaan terhadap minimnya transparansi dalam proses hukum, terutama soal kepemilikan senjata.
"Publik berhak tahu. Polisi harus bekerja dengan profesional dan transparan. Jangan main kucing-kucingan begini. Kalau kita bicara rasa aman, itu tanggung jawab negara,"ucap Amri.
Ia juga menegaskan, kepolisian seharusnya menjadikan kasus ini momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan akuntabilitas terhadap penggunaan senjata dinas.
"Senjata itu alat negara, bukan alat pribadi. Kalau disalahgunakan, risikonya nyawa orang. Harus ada evaluasi besar-besaran di tubuh Polri,"ujarnya.
Amri pun menyerukan agar kasus Dedi menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
"Kita tidak mau ada Dedi-Dedi lain di masa depan. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk keluarga korban, tapi juga demi rasa aman seluruh rakyat Indonesia," sebutnya.
Sebagai informasi, Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi anggota Brimob yang disebut sebagai pemilik senjata api dinas tersebut.
"Tadi JPU diperintahkan untuk hadirkan yang bersangkutan dengan cara apapun pada sidang Rabu depan," pungkas Agus Amri.