Eks Direktur Persiba Balikpapan Ajukan Eksepsi Usai Jalani Sidang Dugaan Pencucian Uang

Selasa 11-11-2025,16:21 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Setelah mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, Hakim Ketua Hasanuddin pun menunda sidang pada agenda selanjutnya, yakni tanggapan dari JPU.

“Sidang ditunda satu Minggu lagi untuk mendengarkan tanggapan dari penuntut umum,” tutup Hakim.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa peristiwa penangkapan beberapa waktu lalu di Balikpapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Timur, tepatnya di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Pemeriksaan terhadap petugas Lapas dalam kapasitas sebagai saksi pun juga telah dilakukan.

"Karena locus delicti-nya terjadi di Lapas, maka baik petugas sipir maupun pejabat Lapas diperiksa sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut," ungkapnya saat ditemui Nomorsatukaltim, Selasa (11/3/2025).

Diberitakan sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan upaya penangkapan di wilayah hukum Polda Kaltim, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Target operasi ini adalah Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi mengenai penangkapan ini telah beredar sejak dua hari sebelumnya, memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan pecinta sepak bola.

Kabarnya, operasi tersebut tidak hanya menyasar Catur, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga terkait. Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada waktu itu, membenarkan penangkapan Catur.

"Kalau Catur benar," ujarnya singkat pada Minggu (9/3/2025).




Caption Foto: Sidang dugaan tindak pidana kasus pencucian yang eks Direktur Persiba, Catur Adi, yang digelar di PN Balikpapan, pada Senin (10/11/2025). (Chandra/ Disway Kaltim)

Kategori :