MT telah menjalani penahanan dengan empat kali perpanjangan. Perpanjangan pertama dilakukan oleh penyidik selama 20 hari, kemudian 40 hari atas persetujuan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, dan selanjutnya atas izin Pengadilan Negeri Tanah Grogot hingga mencapai perpanjangan ketiga.
Berdasarkan perhitungan Tim Advokasi, masa penahanan MT sejak 16 Juli 2025 telah mencapai 115 hari pada saat pernyataan diberikan.
BACA JUGA:Suami di Sangatta Diduga Bakar Istri dan Anak, Polisi Sebut Motifnya karena Cemburu
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan klaim identifikasi sepihak oleh kepolisian,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa proses tersebut tidak menunjukkan pemenuhan dua alat bukti yang seharusnya menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
Perkembangan situasi berubah ketika pada 18 September 2025, penyidik menjemput MT dari ruang tahanan Polda Kalimantan Timur. MT disebut dibawa dengan alasan yang disampaikan secara informal.
“Penyidik membawa MT dengan alasan hanya untuk jalan-jalan,” tambahnya.
Namun kenyataannya, MT dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda untuk pemeriksaan kondisi kejiwaan dan ditetapkan dalam status pembantaran.
Status tersebut dinyatakan berlangsung selama delapan hari dan tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Menurutnya, pembantaran itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan keluarga.
Ia menyatakan bahwa pembantaran semestinya dilakukan demi kepentingan kesehatan tahanan, bukan untuk tujuan penyidikan.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan Belum Merata, Mobilitas Warga Kutai Barat Terkendala
Akibat pembantaran, masa pembebasan demi hukum yang seharusnya jatuh pada 12 November 2025 bergeser menjadi 18 November 2025 apabila berkas belum dilimpahkan.
"Langkah ini merupakan cara penyidik mengulur waktu tersingkir. Tindakan tersebut berdampak pada tekanan psikologis terhadap MT," kata Ardiansyah.
Hingga kini, belum terdapat kejelasan mengenai berkas perkara. Ardiansyah menyimpulkan bahwa kondisi ini menunjukkan ketidaksiapan penyidik dalam menyediakan alat bukti sebagaimana yang disyaratkan.
“Misran Toni bukan pelakunya,” tegasnya.