Dewan Soroti Dugaan Pungli di SMPN 1 Sangatta Selatan

Jumat 20-03-2020,07:21 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Ilustrasi larangan pungutan liar. (ISTIMEWA) Sangatta, DiswayKaltim.com - SMP Negeri 1 Sangatta Selatan meminta pembayaran kepada kelas 9. Uang itu akan digunakan untuk melaksanakan Program Intensif Belajar (PIB) dan Ujian Nasional (UN). Hal ini membuat sebagian orang tua murid resah. Pungutan itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini santer terdengar hingga DPRD Kutim. Wakil rakyat melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran guru SMPN 1 Sangatta Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Roma Malau, Selasa (17/3/2020) lalu, di ruang rapat gedung DPRD Kutim di kawasan Bukit Pelangi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan itu diadakan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari berbagai pihak. Tidak saling menuduh terkait permintaan dana oleh sekolah. "Kita adakan ini agar meredam isu dan tidak terjadi aksi saling tuduh menuduh antar yang lain," kata Arfan. Politisi senior dari Fraksi Gerindra David Rante menegaskan, kemampuan setiap siswa di sekolah tidak sama. Ada siswa yang orang tuanya mampu secara ekonomi. Ada pula siswa yang tidak mampu. Jika dibebani dengan pungutan, maka akan menimbulkan persoalan. "Ada yang harus dipahami apa yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman. Permintaan sumbangan atau sebagainya seharusnya dirapatkan terlebih dahulu serta meminta persetujuan orang tua murid," tegasnya. Sementara itu, Kepala Disdik Kutim Roma Malau dengan suara bergetar meminta maaf kepada perwakilan orang tua murid atas permintaan sumbangan itu. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain di Kutim. "Apa pun alasannya, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengutan. Karena seluruh biaya UN telah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," terangnya. Disdik Kutim pun sudah membuat surat edaran ke sekolah tentang pungutan atau sumbungan. Termasuk pembuatan seragam sudah tertuang dalam edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Dari awal kita sudah mengimbau kepada pihak sekolah. Agar jangan melakukan pungutan apa pun tanpa hasil rembuk bersama orang tua murid,” katanya. “Saya juga sudah turun ke lapangan beberapa waktu lalu dan menemukan kasus serupa. Namun langsung kita koordinasikan kembali. Semoga ke depannya hal ini tidak terjadi," sambung Roma. Pemerhati Pendidikan Kutim Alim Bahri mengapresiasi langkah DPRD Kutim yang menggelar rapat tersebut. Karena masalah pungutan dan sumbangan terus berulang dari tahun ke tahun di Kutim. (fs/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait