CPNS Formasi 2024 Nakes Berau Perjuangkan Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Ombudsman RI Turun Tangan

Senin 03-11-2025,21:29 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Didik Eri Sukianto

Lamlay menyebut, dalam rapat daring terakhir yang difasilitasi Ombudsman, juga hadir narasumber dari Universitas Mulawarman yang menegaskan bahwa TPP CPNS wajib dibayarkan sesuai kelas jabatan.

“Kalau menurut ahli hukum yang dihadirkan Ombudsman, dasar hukumnya memang jelas. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyesuaikan pembayaran. Kami siap mendukung agar hak tenaga kesehatan terpenuhi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cadangan Daya Listrik Kaltim Capai 240 MW, PLN Klaim Sistem Mahakam Aman Penuhi Permintaan Industri dan IKN

Terkait kemungkinan revisi Perbup Nomor 27 Tahun 2024, Lamlay mengatakan, hal itu menjadi ranah Bagian Hukum Setda Berau.

“Kami memahami posisi kami sebagai pengguna tenaga kesehatan. Yang penting, hak mereka terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya.

Kategori :