Lamlay menyebut, dalam rapat daring terakhir yang difasilitasi Ombudsman, juga hadir narasumber dari Universitas Mulawarman yang menegaskan bahwa TPP CPNS wajib dibayarkan sesuai kelas jabatan.
“Kalau menurut ahli hukum yang dihadirkan Ombudsman, dasar hukumnya memang jelas. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyesuaikan pembayaran. Kami siap mendukung agar hak tenaga kesehatan terpenuhi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan revisi Perbup Nomor 27 Tahun 2024, Lamlay mengatakan, hal itu menjadi ranah Bagian Hukum Setda Berau.
“Kami memahami posisi kami sebagai pengguna tenaga kesehatan. Yang penting, hak mereka terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya.