CPNS Formasi 2024 Nakes Berau Perjuangkan Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Ombudsman RI Turun Tangan

Senin 03-11-2025,21:29 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Didik Eri Sukianto

Namun hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

BACA JUGA: Kasus Korupsi TPP di Dinkes Berau, SN Tidak Ajukan Esepsi, Proses Hukum Lanjut ke Tahap Pembuktian

“Kami ini punya kompetensi dan sesuai regulasi kami seharusnya dikelompokkan di kelas 9 bukan 7, kalau kami ditetapkan sebagai jabatan pelaksana kami seharusnya tidak boleh menangani pasien hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat CPNS melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur pada awal September 2025 lalu.

“Ombudsman sudah menindaklanjuti laporan kami. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa semua OPD sepakat, TPP seharusnya dibayar berdasarkan formasi jabatan fungsional dan berlaku sejak SPMT diterbitkan,” jelas Putri.

Lebih lanjut, pembayaran TPP direncanakan mulai dilakukan pada November 2025, sedangkan kekurangan dari Mei hingga Oktober 2025 akan dibayarkan setelah rekomendasi resmi Ombudsman keluar.

BACA JUGA: Pemkab Berau Dilematis, Bupati Sri Juniarsih: APBD 2026 Bisa Turun Tajam, Belanja Pegawai Capai Rp1,3 Triliun

BACA JUGA: Bupati Berau Curhat Soal Keterbatasan APBD, Harap DPR RI Bantu Lengkapi Alkes RSUD Tanjung Redeb

Jika belum memungkinkan, selisih itu akan dicatat sebagai utang daerah sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, mengakui adanya perbedaan perhitungan kelas jabatan dalam pembayaran TPP CPNS fungsional.

“Memang tidak sesuai kelas jabatan. Tapi kami ini hanya pengguna SDM, bukan penentu TPP. Namun kami tentu mendukung agar pembayaran dilakukan sesuai regulasi,” ujar Lamlay, 3 November 2025.

Lamlay menegaskan, Dinas Kesehatan mendukung penuh penyelesaian masalah tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Serapan APBD Kaltim Rendah, Pengamat: Pemerintah dan DPRD Tak Profesional, Masyarakat Dirugikan

“Kalau regulasinya menyebut harus mengikuti kelas jabatan fungsional, ya itu yang harus dijalankan. Kami di Dinkes tentu ingin hak tenaga kesehatan dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah menerima undangan rapat klarifikasi lanjutan dari Ombudsman yang dijadwalkan di Balikpapan pada Kamis (6/11/2025) mendatang.

Kategori :