Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, saat dikonfirmasi NOMORSATUKALTIM pun membenarkan kejadian tersebut.
Namun saat ini proses hukum selanjutnya adalah upaya Restorative Justice (RJ). “Saat ini pelapor minta RJ mbak karena yang bersangkutan kenal juga dengan korban,” ujar AKP Zeska, Senin 3 November 2025.
Menurut AKP Zeska, upaya Restorative Justice tersebut dilakukan karena sudah ada mediasi sebelumnya antara pihak pelapor dengan terduga pelaku. “Iya, sudah ada (mediasi),” singkat AKP Zeska.