Lima Pejabat Beri Keterangan di Sidang Korupsi Perusda AUJ

Rabu 18-03-2020,12:06 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Perusda AUJ diperiksa penyidik dari Kejari Bontang. (DOK. KASI PIDSUS) Bontang, DiswayKaltim.com - Persidangan lanjutan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang kembali digelar Senin (17/3) malam. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadiri lima orang pejabat teras Bontang: Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKD), Kepala Bidang Anggaran, Kabag Hukum Setda Bontang, Kasubag Hukum dan Perundangan-Undangan Setda Bontang, serta Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi Setda Bontang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto menerangkan, pemeriksaan para saksi dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme pencairan anggaran. Seperti diketahui, Perusda AUJ memperoleh dana penambahan penyertaan modal pada 2014-2015. Di mana dalam pengelolaan dana tersebut disalahgunakan. Yudo mengatakan, keterangan dari para saksi bakal dibutuhkan untuk mengurai kasus ini. “Yah kita ingin menguraikan terkait dengan mekanisme atau aturan yang seharusnya seperti apa. Apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, kita minta keterangan para saksi terkait untuk dihadirkan dan dimintai keterangannya di pengadilan,” ujar Yudo. Persidangan ini berjalan cukup singkat. Majelis hakim dipimpin Sulstiyono. Didampingi dua anggota: Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusmanta. Sidang digelar malam. “Kemarin (Senin) tidak bisa panjang persidangan. Karena antrean panjang. Di mana seluruh perkara tipikor se-Kaltimtara dilakukan di PN Tipikor Samarinda. Selain itu, adanya imbauan untuk melakukan pencegahan terkait wabah virus corona,” jelasnya. Yudo menegaskan, pemanggilan mereka dalam persidangan ini sebagai saksi. Keterangan tambahan dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk merangkai konstruksi dalam kasus rasuah Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ Tahun 2014-2015 secara lengkap dan jelas. Ia menyebut, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika dua alat bukti telah terpenuhi, tak menutup kemungkinan para saksi tersebut statusnya ditingkatkan. “Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Dengan mengikuti standar operasional prosedur serta mekanisme yang berlaku. Yaitu ketentuan dalam KUHAP. Intinya kita tidak bisa serampangan dalam melakukan penanganan perkara tipikor,” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKD Bontang Amiluddin membenarkan kehadiran dirinya dalam persidangan sebagai saksi. Amiluddin menjelaskan, mekanisme pencairan anggaran sesuai prosedur yang berlaku. “Saya hanya sampaikan mekanisme pencairan anggaran itu. Yang sesuai fakta hukum seperti apa,” katanya. (wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait