Penertiban ini dilakukan pembongkaran langsung, seperti yang ditemukan adanya atap lapak melebihi batas hingga menutupi trotoar, spanduk, banner dan terpal yang ditempatkan di atas trotoar.
"Jadi kios pedagang yang melanggar langsung kami tertibkan, atap yang menutupi trotoar kami potong," ungkapnya.
BACA JUGA:Kepala UPTD: 75 Pedagang Kandilo Plaza Telah Sepakat Direlokasi
Upaya penertiban ini dipastikan akan dilakukan secara masif guna menghindari adanya PKL atau kios yang kembali menggunakan trotoar.
"Penertiban akan terus kami lakukan bila menemukan adanya pedagang yang melanggar ketentuan," pungkasnya.