“Nanti kita pelajari. Apa dasar terjadinya pelantikan yang kita bilang terburu-buru itu. Sementara kita tahu regulasinya bahwa 6 bulan sebelum dan setelah pelantikan bupati baru tidak boleh ada pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan,” terangnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Mahulu Harap Bupati dan Wabup Baru Mampu Wujudkan Perubahan Pembangunan
BACA JUGA: Berpotensi Tingkatkan PAD, DPRD Mahulu Dorong Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Sementara itu, mantan Kepala BKPSDM Mahulu Wenefrida Kayang yang turut hadir dalam RDP itu menegaskan, bahwa semua proses pelantikan puluhan pejabat itu telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami apresiasi sekali dengan DPRD yang telah memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan hal ini. Tapi pada dasarnya semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kami nggak mungkin bikin sesuatu itu asal-asalan, itu semua ada prosesnya,” ujar Kayang.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa penempatan beberapa pejabat seolah tidak sesuai prosedur.
“Kami juga tidak ada bermaksud membohongi publik. Itu benar-benar transparan, seperti proses ke BKN, termasuk penempatan beberapa pejabat, itu tidak jadi masalah, sebenarnya penempatan itu tidak ada yang diturunkan tapi menyesuaikan saja,” jelasnya.