Dewan Ingin Jamkesda Dihidupkan Lagi

Kamis 12-03-2020,11:18 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kukar, DiswayKaltim.com - Beberapa hari lalu Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke iuran semula. Namun BPJS Kantor Cabang Samarinda yang membawahi enam kota/kabupaten di Kaltim: Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Kubar, dan Mahakam Ulu, menegaskan akan menerapkan iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019. “Sejauh ini kantor pusat BPJS hingga kantor cabang di setiap daerah belum mempelajari dan menguji kebenaran soal putusan MA. Untuk aktifitas pelayanan, sementara kita tetap seperti biasa,” ujar Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik KC BPJS Kesehatan Samarinda Haris Fadilah beberapa waktu lalu. Terpisah, anggota DPRD Kukar Andi Faisal mengaku akan memanggil pihak BPJS Kukar dalam waktu dekat. Untuk duduk bersama. Selanjutnya dewan akan mengonsultasikannya ke kementerian yang memayungi BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk mencari kepastian hukum. “Bagaimanapun masyarakat menjadi resah. Karena sudah jelas dituangkan bahwa (iuran) akan kembali ke semula lewat keputusan MA,” jelas Andi kepada Disway Kaltim, Rabu (11/3/2020). Politisi Partai Golkar ini justru menginginkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) difungsikan kembali. Pasalnya, APBD Kukar senilai Rp 5,6 triliun dapat mengakomodir pembiayaan jaminan kesehatan tersebut. Menurutnya, konsep dan manfaat BPJS Kesehatan didesain dengan cara yang baik untuk kepentingan masyarakat. Namun faktanya, di beberapa rumah sakit sering terjadi over load pasien BPJS. Lantaran tidak dikelola dengan baik. Diketahui, dari total jumlah penduduk Kukar berdasarkan data grafis BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, terdapat 690.954 peserta BPJS Kesehatan yang terdiri dari 229.320 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 461.634 peserta Non PBI. Kemudian jumlah peserta mandiri yang mengalami penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebanyak 212.310 peserta. Yang tergabung di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Sesuai keputusan yang dikeluarkan MA, berarti peserta mandiri di setiap kelas akan kembali ke iuran awal sebelum dikeluarkannya Perpres: Kelas I Rp 80 ribu, Kelas II Rp 51 ribu, dan Kelas III Rp 25.500. (mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait