JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemeritah menjelaskan mengenai perubahan frasa Ibu Kota Politik dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dia menyebut, di Undang Undang, IKN menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin dikutip dari Antara, Sabtu 20 September 2025.
Diketahui, Perpres No 79 Tahun 2025 tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
BACA JUGA: IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Prabowo Sudah Teken Perpres
Khozin mengatakan, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
BACA JUGA: Keluh Kesah Bupati PPU di Balik Pembangunan IKN, Dampak Sosial dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Kemudian, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
“Namun, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik itu adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tuturnya.