KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Jumat (19/9/2025) sore di ruang rapat utama DPRD Kubar.
Rapat dimulai pukul 15.30 WITA, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, dihadiri 19 anggota dewan, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda utama paripurna adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi sebelum pengambilan keputusan.
BACA JUGA: DPRD Kubar Janji Kawal Tuntutan Guru Terkait TPP, Namun Harus Sesuai Aturan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyoroti lonjakan target pendapatan daerah setelah perubahan APBD.
Ketua Fraksi PDI-P, Yudi Hermawan, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi mengatakan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4,91 triliun.
Angka itu naik 63,56 persen dibandingkan APBD murni yang hanya Rp3 triliun.
“Komposisi pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer antar daerah, serta pendapatan sah lainnya. Belanja daerah juga ikut meningkat, dengan belanja operasi Rp2,74 triliun, belanja modal Rp1,56 triliun, belanja tidak terduga Rp150 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp445,45 miliar,” jelas Yudi.
Ia menekankan agar kenaikan anggaran tersebut dibarengi pelaksanaan yang efisien dan tepat sasaran. Fraksinya memberi perhatian khusus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Terkait polemik tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru yang belakangan mencuat, Yudi menyebut bahwa fraksinya mengapresiasi pemerintah daerah serta Badan Anggaran DPRD karena telah menyepakati pengalokasian TPP guru di dalam APBD Perubahan 2025.
BACA JUGA:Benarkah Politik Balas Budi Haram dalam Islam? Begini Penjelasannya
“Walaupun pembahasannya cukup alot, kami berterima kasih karena tuntutan para guru dapat diakomodir sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, pelaksanaan APBDP ini bisa transparan, efisien, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) juga menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.
Ketua Fraksi Golkar, Aula, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.