Satlantas Polresta Balikpapan: ODOL Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Pemicu Kecelakaan

Jumat 19-09-2025,11:01 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menekankan, persoalan kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL) bukan semata urusan polisi. 

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Djauhari menegaskan, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci mewujudkan zero ODOL. 

“Kalau bukan dari kita sendiri yang memulai, siapa lagi?” tegasnya, Kamis, 18 September 2025.

Ia menuturkan, sepanjang 2024 tercatat sekitar 220 ribu kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: Truk ODOL Masih Bebas Berkeliaran di Samarinda, Begini Tanggapan Polresta Samarinda

BACA JUGA: Kendaraan ODOL Rusak Infrastruktur Jalan, Dishub Kutim Usulkan Pembangunan Jembatan Timbang

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.337 kejadian dipicu langsung oleh kendaraan ODOL. 

Kondisi ini, kata Jauhari, memperlihatkan betapa seriusnya ancaman jika kendaraan tidak sesuai dimensi dan kapasitas muatan.

Satlantas Polresta Balikpapan, lanjut Jauhari, terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi agar pengemudi maupun pemilik armada mematuhi aturan. 

“Kami dari jajaran Polresta Balikpapan tidak segan-segan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan angkutan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bulan Ini Masih Sosialisasi, Bulan Depan Langsung Tilang! Pelanggar ODOL Wajib Waspada

BACA JUGA: 11 Truk ODOL Terjaring Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Balikpapan

Penindakan terhadap kendaraan ODOL sendiri memiliki landasan hukum yang kuat. 

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 277 mengatur soal Over Dimension, sementara Pasal 307 mengatur mengenai Over Loading.

Kategori :