"Kami ingin memastikan warga Samarinda merasa aman. Polisi akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat,"ujar Agus.
Saat ini, keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Ancaman hukuman yang disangkakan berupa pidana penjara.
BACA JUGA: Oknum ASN di Paser Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong
BACA JUGA: Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Long Bagun Mahulu Ditangkap Polisi
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif lain di balik aksi para pelaku.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polresta Samarinda kembali mengingatkan masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Aksi kekerasan merupakan perbuatan pidana yang dapat membawa konsekuensi hukum serius, baik bagi korban maupun pelaku.