Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Santoso. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Sejak Selasa (10/3) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda sudah menerapkan kompetensi tes psikologi sebagai syarat kelulusan mendapatkan SIM. Penerapan itu serentak. Sesuai arahan Dirlantas Polda Kaltim. "10 Maret ini sudah dimulai. Kita mengikuti arahan untuk secara serentak menetapkan psikologi jadi syarat kelulusan mendapat izin mengemudi," terang Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Erick Santoso saat dikonfirmasi via whatshapp, Selasa (10/03/2020). Erick mengimbau kepada masyarakat Samarinda khususnya pengemudi kendaraan, agar memenuhi syarat tersebut. Untuk tercatat sebagai pengendara yang sah karena memiliki SIM. "Yang masa berlaku SIM nya sudah jatuh tempo waktu untuk memperpanjang atau pun masyarakat yang baru ingin melakukan pembuatan SIM baru, perlu diperhatikan syarat baru tersebut," imbaunya. Selain itu, berkaitan dengan pemenuhan syarat kompetensi psikologi, dirinya mengatakan masyarakat bisa mengikut tes. Melalui rumah sakit, puskesmas, ataupun lembaga jasa kesehatan psikologi yang tercatat resmi. Guna mendapat surat lulus tes psikologi tersebut. "Silakan datangi rumah sakit, puskesmas dan lembaga jasa kesehatan psikologi. Check aja soal kesehatan,” imbuh Erick. Aturan itu sendiri mengikuti Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Sebenarnya untuk dalam UU ijin mengemudi tidak hanya selesai setelah memilik SIM. Baik SIM umum dalam pasal tersebut juga ada syarat pengujian psikologi seseorang dalam mengendarai. Jika psikologis seseorang normal atau sesuai standar, maka SIM baru bisa diberikan. Yang sehat saja bisa mengalami kecelakaan, ada juga yang masih melanggar lalu lintas, terus bagaimana yang psikologisnya tidak berstandar normal," tutupnya. (ar/boy)
Catat Ini, Tes Psikologi Sudah Berlaku
Selasa 10-03-2020,23:59 WIB
Editor : bayong
Kategori :