Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura kemudian bergerak melakukan pencarian.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Bobol 6 Sekolah di Bontang
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sindikat Pencuri 93 Tabung Gas LPG di Tenggarong
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat sedang mencuri aki di rumah warga di Desa Batuah.
“Pelaku kami amankan ketika sedang beraksi, dan setelah diinterogasi, dia mengakui sudah lebih dari sepuluh kali melakukan pencurian di berbagai tempat,” ungkap Abdillah.
Menurut Kapolsek, pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah 3 kali beraksi di Masjid Sabilal Muttaqin.
Barang bukti berupa satu unit amplifier berhasil diamankan bersama pelaku untuk dijadikan bukti penyidikan.
BACA JUGA: 2 Remaja di Kutim Nekat Curi 7 Sepeda Motor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
“Selain amplifier yang berhasil kami sita, kami masih menelusuri keberadaan barang curian lain yang sempat dibawa pelaku. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan,” kata Abdillah.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Supriyono merupakan pencurian dengan pemberatan sehingga ancaman hukumannya cukup berat.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan saat ini sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolsek Loa Janan juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA: Nekat! Maling Gasak Kotak Amal Masjid Baitul Aman, Polresta Balikpapan
BACA JUGA: Ampli Masjid di Tenggarong Seberang Raib, Polisi Temukan di Balikpapan
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus, oleh karena itu kami minta warga jangan ragu melapor bila ada kejadian serupa,” pungkas Abdillah.