Tersangka Muhammad Thamrin beserta barang bukti kompresor yang telah diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Muhammad Thamrin (27) merelakan dirinya berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana penggelapan. Yaitu menjual kompresor milik temannya sendiri. Ia meminjam kompresor kepada temannya. Bukannya dikembalikan usai digunakan, ia malah menjual diam-diam seharga Rp 1,4 juta kepada orang lain. Kapolsekta Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan, awal mula korban meminjamkan kompresor itu kepada tersangka. Entah apa yang ada di pikiran pelaku, ia justru menjual barang tersebut. "Korban yang merasa tidak terima barangnya dijual, melapor ke Mapolsek Balikpapan Selatan," ujarnya, Kamis (5/3). Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan tersebut ia langsung mencari pelaku. Setelah ditindaklanjuti, pelaku diamankan polisi di rumahnya. "Sempat dijual. Dari harga Rp 1,7 juta menjadi Rp 1,4 juta," tambahnya. Thamrin tak menampik perbuatannya. Ia justru menjelaskan lebih detail mengenai aksinya itu. "Saya meminjam kompresor untuk mengecat motor. Setelah itu, kompresor itu ada di rumah saya selama seminggu. Selama itu juga kebetulan saya butuh uang untuk kebutuhan keluarga, saya jual di media sosial," jelasnya. Setelah terjual, korban menanyakan keberadaan kompresor tersebut. Namun Thamrin berdalih dirinya belum selesai menggunakannya. "Di situ saya mau ganti. Tetapi sudah keburu dicari polisi," tambahnya. Kini Thamrin merasakan dinginnya sel Mapolsek Balikpapan Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (bom/hdd)
Tipu Teman Demi Uang di Balikpapan
Sabtu 07-03-2020,10:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, Iduladha 1447 Hijriah, Cek di Sini!
Rabu 27-05-2026,07:00 WIB
Pemerintah Belanjakan Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden
Rabu 27-05-2026,12:00 WIB
Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Bisa Gagal Ikut Pemilu
Rabu 27-05-2026,09:30 WIB
IPN Kaltim Desak SK PPPK Guru Berlaku hingga Usia Pensiun
Rabu 27-05-2026,08:00 WIB
Kalbar Masuk 4 Besar Nasional IDI 2025, Ria Norsan Sebut Demokrasi Jadi Modal Kemajuan Daerah
Terkini
Rabu 27-05-2026,22:12 WIB
Cara Makan Daging Kambing agar Tidak Cepat Pusing
Rabu 27-05-2026,21:35 WIB
Dari Kebun ke Konservasi, PAMA Latih Petani Kakao Berau Tingkatkan Kualitas Panen
Rabu 27-05-2026,21:00 WIB
Budi Permanto Bebas dari Lapas Tenggarong Setelah Bayar Denda Konversi Pidana
Rabu 27-05-2026,20:30 WIB
Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di Pileg Butuh Dukungan Parpol
Rabu 27-05-2026,20:00 WIB