PBB Samarinda Cuma Naik 25 Persen, Sudah Berlaku Sejak Awal Tahun

Kamis 28-08-2025,12:53 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Akademisi Kritik Penyesuaian Tarif PBB di Balikpapan: Tidak Jelas dan Membingungkan Publik

Adapun, Penetapan NJOP di Samarinda menggunakan sistem zona nilai tanah (ZNT) yang disusun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). ZNT mencerminkan harga pasar tanah di tiap wilayah.

"Misalnya di Jalan Awang Long, harga pasarnya sudah Rp6–7 juta per meter persegi, sementara NJOP sebelumnya masih sekitar Rp1 juta. Maka perlu ada penyesuaian agar lebih wajar. Tapi kenaikan PBB tetap kami batasi maksimal 25 persen, agar tidak memberatkan," jelas Fitria.

Meski aturan memperbolehkan penyesuaian maksimal tiap tiga tahun, di Samarinda evaluasi dilakukan tiap tahun untuk kawasan yang berkembang pesat.

Salah satunya di Batu Cermin, yang setelah peningkatan infrastruktur jalan langsung berimbas pada lonjakan nilai tanah.

"Penyesuaian ini juga soal keadilan. Jangan sampai ada wilayah yang nilai pasarnya tinggi, tapi NJOP-nya masih sangat rendah,"tambahnya.

Untuk masyarakat yang keberatan, Bapenda menyediakan mekanisme pengajuan permohonan keringanan atau cicilan.

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Berikan Potongan 17 Persen Pembayaran PBB Sampai Akhir Agustus

"Kalau benar-benar tidak mampu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan resmi. Kami akan cek kondisi pemohon sebelum diputuskan. Untuk cicilan, syaratnya tetap harus selesai dalam tahun berjalan, tidak boleh melewati Desember," kata dia.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui RT, kelurahan, maupun langsung ke kantor Bapenda. Mekanisme ini dibuat agar transparan dan memberi ruang bagi warga yang merasa ada ketidaksesuaian nilai.

Data Bapenda Samarinda mencatat, penerimaan PBB Samarinda dalam dua tahun terakhir selalu melampaui target.

Pada tahun 2023, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp87 miliar. Realisasinya bahkan melampaui target dengan capaian Rp96,6 miliar, termasuk denda keterlambatan.

Kemudian, Pada tahun 2024, target PBB dinaikkan menjadi Rp99 miliar. Lagi-lagi, realisasi jauh di atas target, menembus Rp111 miliar dengan perhitungan denda.

"Pencapaian di dua tahun terakhir menunjukkan tren positif. Kesadaran wajib pajak semakin meningkat, ditambah adanya sistem pelayanan yang lebih mudah dan transparan," terangnya.

Untuk tahun berjalan, Pemkot Samarinda menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp110 miliar.

Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan dari pokok pajak tercatat Rp53,2 miliar, sedangkan total termasuk denda mencapai Rp54,7 miliar.

BACA JUGA:Tarif PBB Terendah di Paser Naik Menjadi Rp12 Ribu Mulai Tahun Ini

Kategori :