(dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Jangan tergoda dengan kosmetik murah. Bukannya cantik malah dapat penyakit. Imbauan itu disampaika Kepala Bidang (Kabid) Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda Genta Nila Hadi BPOM. Dia menuturkan biasanya produksi kosmetik illegal tidak dilakukan dalam skala besar. Alhasil, peluang untuk mendeteksi pun terbilang kecil. Hal itu berada di luar pengawasan BPOM. “Pasar penjualannya juga masih kecil. Tapi tidak bisa dianggap remeh, bisa jadi awal mulanya mengelabui untuk pengumpulan modal jika tidak ditindak nanti malah semakin luas," kata Genta, Rabu (4/3). Dari data yang BPOM Samarinda, ribuan kasus temuan kosmetik illegal ditemukan sejak 2014 hingga 2018. Terbanyak pada 2014. Dimana terdapat 1.193 kasus. Dengan nilai Rp 783,429 juta. Akan tetapi nilai kerugian tertinggi terjadi pada 2018. Dimana total nominal kosmetik illegal mencapai Rp 858,542 juta. (lihat grafis). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kualitas produk layak konsumsi, dia menyebut BPOM punya mekanisme pengawasan sendiri. Hingga produk itu sampai di tangan masyarakat. Ada tiga tahap pengawasan. Sebelum menilai produk layak atau tidaknya. Yakni pengawasan sub sistem pengawasan produsen, sub sistem pengawasan konsumen, dan terakhir sub sistem pengawasan pemerintah atau melalui BPOM. Genta menambahkan semakin banyak produk illegal, makin besar pula pilihan bagi konsumen. Alhasil, calon konsumen pun tidak sempat menyeleksi. Baik kualitas maupun tanggal kadaluwarsa sebelum membeli. Hal ini yang membuat produk illegal itu mampu bersaing di pasaran. Dengan produk resmi. "Kami menyebutnya pengawasan konsumen yaitu pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri, melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional," terangnya. Pengawasan oleh konsumen itu sendiri dianggap penting. Agar masyarakat bisa bijak sebelum membeli. Sayangnya pemahaman masyarakat terkait hal ini masih minim. Karena itu BPOM pun membuka layanan pengawasan produk. Terutama yang sudah memiliki izin edar. Hal tersebut merupakan upaya menjamin kesehatan dan keselamatan produk. "Kami juga membuka layanan lainnya. Salah satunya layanan komunikasi, layanan Informasi dan edukasi publik melalui kemitraan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan," tambahnya. (ar/boy) Baca juga ; Mau Untung Malah Buntung, Penjual Kosmetik Palsu Akhirnya Dibekuk
Kepada Konsumen, Jangan Sembarangan Beli Kosmetik
Kamis 05-03-2020,01:20 WIB
Editor : bayong
Kategori :