Mabuk, Buat Onar dengan Sajam, Pemuda Bontang Ini Ditangkap Polisi

Senin 04-08-2025,15:26 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

“Saat ini terduga dan BB sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Warga Desa Sidrap Pilih Ikut Bontang

Pasal itu mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, penguasaan, membawa, dan penggunaan senjata tajam. Termasuk senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kategori :