“Cemburu jadi motif utama. Pelaku merasa terusik dengan keberadaan tamu laki-laki di warung mantan istrinya. Informasi seperti itu yang terus memicu emosinya,” jelas Kapolsek Samboja.
BACA JUGA: Dua Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA: Sang Ibu Bantah Ada Konflik Rumah Tangga dalam Tragedi 2 Balita Tewas di Tangan Ayah Kandung
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah parang dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.