Suami-Istri Kompak Jual Sabu di Balikpapan

Jumat 28-02-2020,21:58 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka ke media. (Hafizh/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Satreskoba Polresta Balikpapan mengungkap dua kasus peredaran sabu dari dua laporan polisi 24 dan 27 Februari lalu. Pengungkapan kedua kasus ini berkat laporan masyarakat. Dari kasus pertama, petugas mengamankan kurir berinisial MLH (39) warga Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. MLH diamankan petugas di pinggir jalan, tepatnya di Kompleks PGRI, Balikpapan Selatan sekitar pukul 16.05 Wita. "Ia mau transaksi. Tapi sebelum terjadi berhasil kami bekuk. Dari tangan tersangka MLH ini, kami dapatkan barang bukti sabu sebanyak 175,78 gram," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Jumat (28/2). Kasus kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DH (35) warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 50,14 gram yang dikemas dalam paketan siap edar. DH diamankan petugas saat hendak transaksi di pinggir jalan di Jalan Sultan Hasanudin, Karang Jati, Balikpapan Tengah sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (27/2). "Ternyata suaminya juga pengedar. Tapi kabur saat hendak diamankan. Sekarang masuk DPO," jelasnya. DH mengaku hanya membantu suami. Bahkan ia mengaku tidak tahu darimana asal barang haram itu. "Baru kali ini. Saya bantu suami. Saya tak tahu ia kabur ke mana," ujarnya singkat. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait