Suasana raker Penyaluran Dana Desa di Hotel Mesra. (M2/Disway Kaltim)
Samarinda, DiswayKaltim.com - Kementerian Keuangan secara resmi mempercepat penyaluran dana desa tahun ini. Penyaluran terbagi dalam tiga tahapan.
Tahapan pertama akan disalurkan sebesar 40 persen, tahapan kedua 40 persen dan 20 persen penyaluran di tahap ketiga.
Pemprov Kaltim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengumpulkan sekira 841 kepala desa se-Kaltim,
"Semoga penyaluran dana desa tahap pertama ini bisa terlaksana dengan lancar," ucap Gubernur Kaltim Isran Noor saat Rapat Kerja Penyaluran dan Percepatan Dana Desa, di Hotel Mesra Samarinda, Selasa (25/2). Ia berharap dengan raker ini, mampu mempercepatan program-program pembangunan di desa.
"Yang menjadi fokus saat ini bagaimana segala persyaratan dipenuhi. Terutama peraturan desa tentang APBDes," tutur Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri, Hamdani.
Kemudian, peraturan APBDes sesuai aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa harusnya telah selesai sebelum 1 Januari 2020. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.
"Kami meminta kepala daerah segera menyusun peraturan tentang tata cara pengaturan dan alokasi dana desa. Kemudian terpenting pemindahan pembukuan surat kuasa," katanya.
Ia menegaskan hingga Maret, baru ada satu desa yang menerima ADD. Yakni di Berau. Hal itu dinilainya sangat lamban.
"Karena arahan bapak presiden itu disalurkan dan dilaksanakan pada awal tahun. Tentu hambatan yang berkaitan administrasi bisa segera diselesaikan.
Yang menjadi catatan kita, kenapa harus dilalaikan, dilambatkan. Nah, itu yang menjadi kewajiban desa. Itu yang kita tekankan," bebernya.
Apalagi, lanjutnya, penyaluran dana desa ini telah ada sejak 5 tahun terakhir.
"Kan program ini sudah berjalan sejak 2015, tentunya sudah memiliki pengalaman," imbuh Hamdani. (m2/boy)