Menurut Didi, surat milik Masrani sudah ada sejak 1993.
Namun di atas lahan yang sama, kini muncul sekitar 10 sertifikat baru yang terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022.
Sertifikat-sertifikat itu diduga berangkat dari surat garapan yang diajukan warga dan dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional.
BACA JUGA:Penerangan Jalan Umum Belum Optimal, Bupati Berau Tegur Dishub
BACA JUGA:Disdik Berau Perketat Pengawasan SPMB 2025, Waspadai Praktik Murid Titipan
“Jadi di atas lahan milik Pak Haji Masrani itu, muncul sekitar 10 sertifikat PTSL. Ini yang jadi persoalan. Surat lama sudah ada sejak 1993, tapi muncul yang baru dan menimbulkan salah paham,” terang Didi.
Menanggapi hal itu, pihak kecamatan telah mengimbau aparat kampung mulai dari RT hingga kepala kampung untuk menunda semua proses administrasi terhadap lahan tersebut hingga persoalan benar-benar tuntas.
“Kami sudah sampaikan, tolong jangan ditindaklanjuti dulu. Ini belum selesai. Jangan sampai masyarakat yang sudah telanjur bangun rumah jadi makin bingung,” ucapnya.
Didi juga membenarkan bahwa mediasi seperti ini telah dilakukan lebih dari lima kali, baik di tingkat kampung, kepolisian, maupun kecamatan. Namun belum satu pun yang berhasil menghasilkan kesepakatan final.
Ia menambahkan, Masrani sempat menunjukkan itikad baik dengan menawarkan sebagian lahan sebagai bentuk kebijakan terhadap warga yang sudah terlanjur bermukim.
Namun, tawaran tersebut belum mendapat respons seimbang dari pihak lain.
“Ada itikad baik dari Pak Masrani, mau berikan sebagian karena warga sudah menempati. Tapi kalau mereka tetap menuntut lebih, ya bisa saja ini lanjut ke pengadilan,” katanya.
Didi menekankan bahwa kecamatan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak berwenang memutuskan benar atau salah.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Dengan Standar Kemasan dan Pelabelan yang Berkualitas
BACA JUGA:DPMPTSP Berau Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik Melalui Digitalisasi
Ia berharap, sengketa ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum formal.