Tok! MK Resmi Pisahkan Pileg dan Pilpres dengan Pileg Daerah dan Pilkada, Ini Alasannya

Jumat 27-06-2025,11:01 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

MK juga menyoroti pelemahan institusi partai politik akibat waktu yang sempit dalam menyiapkan kader. 

BACA JUGA: PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel!

BACA JUGA: Bulan-Fathra Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Mahulu ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Otomatis Tertunda

Dalam tekanan waktu, partai lebih memilih calon populer non-kader daripada mengembangkan kader internal. 

Hal ini, menurut MK, menjauhkan proses pemilu dari semangat demokrasi yang ideal.

Sementara itu dari sisi pemilih, MK menilai penyelenggaraan pemilu berdekatan dalam waktu yang sama justru melemahkan daya kritis masyarakat. 

Pemilih disebut jenuh karena harus memilih terlalu banyak calon dalam satu waktu, seperti pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Bawaslu RI Soroti PSU Pilkada Mahulu, Harap Pelanggaran Sebelumnya Tak Terulang Lagi

BACA JUGA: Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan, waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” tulis MK dalam pertimbangannya, dikutip dari Antara. 

Dampaknya, kualitas penggunaan hak pilih rakyat bisa menurun.

MK juga mencatat contoh tragis Pemilu 2019, di mana banyak petugas penyelenggara jatuh sakit bahkan meninggal karena tekanan kerja dan teknis rekapitulasi suara yang kompleks.

Pemisahan pemilu nasional dan lokal ini, menurut MK, tetap sejalan dengan prinsip keserentakan dalam sistem presidensial. 

BACA JUGA: PDI Perjuangan Yakin Menang, Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar Jadi Ajang Pembuktian

BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

Yang penting, pemilu DPR dan DPD tetap digelar bersama dengan pemilu presiden dan wakil presiden.

Kategori :