JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan terkait tata kelola pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Kamis (26/6), MK memutuskan bahwa pemilu nasional akan dipisahkan dari pemilu lokal mulai tahun 2029.
Ketua MK Suhartoyo resmi mengetuk palu dalam sidang yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR dan DPD (Pileg), serta presiden dan wakil presiden (Pilpres) akan digelar lebih dahulu.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Sebut Evakuasi Juliana Marins Tak Terkait Efisiensi Anggaran
BACA JUGA: TNI Klarifikasi Video Viral Kapal Induk AS USS Nimitz Menerobos Perairan Aceh
Pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota (Pileg daerah) dan kepala daerah (Pilkada), akan dilangsungkan setelah seluruh pejabat hasil pemilu nasional resmi dilantik.
MK menyerahkan penentuan waktu pelaksanaan pemilu lokal kepada DPR dan Pemerintah.
Namun Mahkamah menetapkan bahwa jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal paling singkat 2 tahun dan paling lama dua tahun 6 bulan.
Belajar dari Pengalaman Pemilu 2004–2024
Keputusan MK ini dilandasi kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sejak 2004.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Blak-blakan soal Kendala Program Kuliah Gratis, Kewenangan Pemprov Hanya sampai SMA
BACA JUGA: Relaksasi Efisiensi Anggaran, Anggota DPR: Butuh Pedoman Kegiatan Pemda di Hotel Agar Tak Kebablasan
MK menyoroti bahwa selama 2 dekade terakhir, seluruh pemilihan nasional dan lokal konsisten digelar dalam tahun yang sama, yang menyebabkan tahapan saling berhimpitan.
Mahkamah menyebut kondisi ini sebagai “perimpitan” yang berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Akibat padatnya tahapan, beban kerja penyelenggara pun menumpuk.