Arwin saat digiring petugas dengan kaki yang dibalut perban akibat diberi “timah panas”. (Hafizh/Disway) == Balikpapan, Diswaykaltim - Empat tahun menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia membuat Arwin (28) warga Jalan Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur mempunyai koneksi jaringan sabu internasional. Hal ini terungkap setelah Arwin diringkus Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan, Rabu (19/2) di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan. Tersangka tertangkap tangan membawa enam bungkus narkoba dengan berat total 300,3 gram. Ia mencoba melawan petugas yang berupaya menangkapnya. Tak hanya itu pelaku juga mencoba melarikan diri, hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Pistol jenis revolver yang diletuskan ke udara sebanyak tiga kali tak digubris pelaku, hingga akhirnya polisi melepaskan satu butir timah panas yang mengarah ke betis sebelah kiri tersangka. Pelaku akhirnya tumbang dan menyerah tanpa syarat. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kasat Reskorba Polresta Balikpapan, Kompol Pambudi mengatakan, Arwin merupakan target operasi jajarannya. Lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya usai kembali dari Negeri Jiran. "Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba ini. Pelaku merupakan TO kami," ujar Turmudi, Kamis (20/2). Dari pengakuan Arwin saat diamankan, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Acai asal Kalimantan Barat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). "Peran AR ini hanya sebagai kurir. Ia hendak menyerahkan sabu itu ke seseorang yang saat ini juga masuk DPO," jelas Kapolresta Balikpapan. Arwin tadinya hendak bertemu dengan orang yang akan menerima barang tersebut bernama Cece. Namun sebelum orang itu datang mengambil barang, lebih dulu polisi menangkap tersangka beserta barang bukti. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit handpone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, enam bungkus plastik kosong, Ringgit dan Rupiah. "Kami masih mengembangkan asal barang ini yang diduga dari Malaysia. Apalagi tersangka dulu TKI di sana," tambahnya. Arwin mengaku, dirinya baru empat kali menjadi kurir barang haram tersebut. "Biasa diupah Rp 3 juta," ujarnya. Meski terus menutupi siapa bandar di belakangnya, polisi melanjutkan penyelidikan. Akibat perbuatannya, Arwin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bom/hdd)
Eks TKI Malaysia Mengecer Sabu di Balikpapan
Kamis 20-02-2020,21:58 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Senin 23-03-2026,07:34 WIB
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Podium Moto3 Brasil 2026 Diwarnai Red Flag Dramatis
Minggu 22-03-2026,22:27 WIB
Jasamarga Terapkan Diskon Tarif Tol 30 Persen selama 2 Hari, Khusus Jalur Arus Balik Mudik
Minggu 22-03-2026,22:50 WIB
KPK Benarkan Gus Yaqut Keluar dari Rutan 2 Hari sebelum Idulfitri 1447 H, Ini Alasannya..
Minggu 22-03-2026,21:48 WIB
Asosiasi Travel Bontang Pastikan Tiga Sopir Positif Konsumsi Narkoba Bukan Anggota Mereka
Terkini
Senin 23-03-2026,16:16 WIB
Pantai Kenyamukan dan Teluk Lombok Ramai, Polisi Ingatkan Bahaya Buaya
Senin 23-03-2026,14:18 WIB
Polsek Melak Perbaiki Akses Vital Warga
Senin 23-03-2026,12:32 WIB
Gagal Podium, Marc Marquez Soroti Kondisi Sirkuit Brasil
Senin 23-03-2026,09:59 WIB
Belum Ada Lonjakan, Arus Balik di Kutim Terpantau Aman dan Lancar
Senin 23-03-2026,09:22 WIB