SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 telah resmi bergulir di Samarinda, dan Pemerintah Kota (Pemkot) tak mau main-main.
Sebuah tim pengawas khusus lengkap dengan posko aduan telah dibentuk demi menghalau segala bentuk kecurangan, mulai dari gratifikasi, penyuapan, pemerasan, pemalsuan data, pungutan liar, kolusi, hingga nepotisme.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa hingga Selasa (17/6/2025), Posko Aduan SPMB 2025 telah menerima total delapan laporan. Menariknya, mayoritas aduan yang masuk belum menunjukkan indikasi kecurangan yang mengarah pada praktik korupsi atau pungli.
"Sampai hari ini ada 8 pengaduan. Tapi dari 8 laporan itu belum ada pengaduan tentang adanya praktik korupsi atau pungli. Baru persoalan miskomunikasi saja, rata-rata miskomunikasi mengenai masalah domisili,” jelas Andi Harun.
Menurutnya, pengawasan SPMB kali ini tak sekadar memantau petugas pelaksana, tetapi juga mencakup sistem secara menyeluruh, termasuk mekanisme penerimaan hingga seluruh pihak yang terlibat.
Dalam implementasinya, Andi Harun memastikan SPMB 2025 akan menerapkan prinsip 'zero tolerance'. Jika terbukti ada kecurangan, pihaknya akan langsung melimpahkan kasus ke aparat penegak hukum tanpa proses internal yang bertele-tele.
“Jika dalam pelaksanaanya ada terdapat indikasi korupsi, kita nggak periksa lagi di dalam (secara internal). Tapi, kita langsung serahkan ke aparat penegak hukum. Apakah ke Kepolisian atau Kejaksaan,” tegasnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat, sanksi disipliner akan diterapkan. Bahkan, pemecatan bisa langsung dilakukan jika dalam proses penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kalau menyangkut tentang ASN, maka unsur pidananya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, unsur penerapan hukuman disiplin berdasarkan undang-undang administrasi yang ditangani oleh Inspektorat. Dan apabila terdapat alat bukti yang cukup minimal dua, kita langsung melakukan pemberhentian,” pungkasnya. (adv/top)