Pastikan Data Tercatat di SP 2020

Kamis 20-02-2020,10:09 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PROGRAM Respons Kaltara menghadirkan narasumber Kepala BPS Kaltara Eko Marsoro, dan Plt Kepala Disdukcapil Kaltara Sumaji, Rabu (19/2).(HUMAS PEMPROV KALTARA) TANJUNG SELOR, DISWAY – Program Respons Kaltara yang menjadi agenda rutin Pemprov Kaltara melalui Bagian Humas Biro Humas dan Protokol, kembali digelar pada Rabu (19/2). Kali ini mengangkat tema ‘Pastikan Data Kita Tercatat di SP 2020’. Yaitu mengupas terkait kegiatan Sensus Penduduk (SP) 2020 yang sementara sedang berjalan. Sensus Penduduk merupakan momen pendataan penduduk yang rutin dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Pelaksanaan SP 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Statistik. “Ada tiga sensus yang dilaksanakan mengacu pada UU No. 16/1997. Yaitu sensus ekonomi, sensus atau pencacahan pertanian dan sensus penduduk. Kesemuanya dilaksanakan setiap 10 tahun sekali,” kata Eko Marsoro, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara yang hadir menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu. Pada 2020 ini, Sensus Penduduk akan dilaksanakan untuk yang tujuh kalinya setelah Indonesia merdeka. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SP 2020 tampil dengan terobosan baru. Sensus Penduduk pertama kalinya dapat dilakukan secara online. Berbagai alasan mengapa Sensus Penduduk dapat dilakukan secara online di Indonesia. Eko mengatakan, selain literasi teknologi informasi saat ini yang dinilai sudah siap. Berdasarkan data Kemenkominfo, tercatat pada 2020 hampir semua desa di Indonesia tersedia infrastruktur jaringan internet. Eko mengungkapkan, Sensus Penduduk sebagai wujud peran serta masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Data yang masyarakat berikan sangat bermanfaat sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan. “Untuk itu marilah menjadi bagian dari sejarah perayaan momentum sebagai penduduk Indonesia dengan ikut berpartisipasi secara aktif melalui Sensus Penduduk online pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020,” ujarnya. Caranya, lanjut Eko, warga bisa segera daftarkan diri di situs https://sensus.bps.go.id. “Pastikan diri Anda tercatat dalam Sensus Penduduk 2020,” ajaknya. Selanjutnya secara offline nanti akan dilakukan oleh petugas yang akan mendatangi rumah warga pada 1–31 Juli 2020. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sumaji mengatakan, data kependudukan sangat penting diperlukan dalam berbagai bidang pembangunan oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah daerah, utamanya melalui Disdukcapil turut membantu kesuksesan pelaksanaan SP 2020 ini. “Kepada masyarakat yang data kependudukan kurang valid atau tidak bisa masuk saat input data di Sensus Penduduk online, silakan datang ke Disdukcapil setempat. Nanti akan dibantu dikonsolidasikan. Kalau mungkin pendataan keliru atau belum terdata, bisa segera dibenahi,” kata Sumaji. (humas)

Tags :
Kategori :

Terkait