"Di dalam dokumen itu pun ada nanti tahap-tahapan ada program kerjanya itu sekian tahun ada penghapusan. Tapi yang penting, salinan digitalnya harus tetap disimpan sesuai prosedur yang ada, sehingga jika dibutuhkan, dokumen tersebut dapat diakses kembali,” katanya.
Ayub juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPK, instansi pemerintah, kepala desa, dan masyarakat luas.
Dengan kerja sama yang erat, proses pengamanan dokumen dan arsip dapat berjalan lebih maksimal.
“Ini kerja bersama, bukan kerja satu instansi saja. Saya mengharapkan kerja sama dari kepala desa, SKPD, dan masyarakat, demi menjaga keamanan dokumen yang memang penting dan berguna bagi kepentingan umum,” pungkasnya.(Sakiya Yusri)