Disnakertrans Kaltim Gelar Jalan Sehat Peringati Mayday 2025

Kamis 01-05-2025,20:00 WIB
Reporter : Sammy Laurens
Editor : Sammy Laurens



SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, dengan menggelar jalan Sehat bersma  Serikat buruh, yang bertempat di jln Pelita. (1/5)

Kepala DisnakerTrans Kaltim Rozani Erawandi melepas para peserta jalan sehat di dampingi Kabag Ops Binda Kaltim Kolonel Arm Anang Krisna, Kasrem 091/ASN Kolonel Kav Rahyanto Edy Yuniarto S.A.P. Dandim 0901/Smd Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P M.I.Pol, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar S.I.K M.H, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi dan Sekretaris Dinas Kominfo Kaltim Edi Noor HermawDianto.

Kepala Disnaker Trans Kaltim mengatakan kegiatan ini mengusung tema Merajut kebersamaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan produktivitas Nasional.

"Upaya Disnakertrans Kaltim dalam meningkatkan kesejahteraan buruh seperti pengawasan pembayaran penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten, Kota (UMP/UMK) tepat waktu dengan kenaikan 6,5% menurut Perpres," kata Rozani

Rozani juga menambahkan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan perlindungan Pekerja merupakan inisiatif dari Disnakertrans Kaltim dalam mengawal perusahaan untuk hubungan kerja, hal tersebut disambut baik para perusaahaan yang ada di Kaltim.

"Perusaahan mulai berbenah dalam membangun hubungan kerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujar Kadis Disnakertrans.

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) menjadi momen penting untuk mengangkat dan memperjuangkan isu-isu ketenagakerjaan ini. Selain persoalan upah lembur, praktik kontrak kerja yang tidak sesuai prosedur hukum juga menjadi masalah serius.

Banyak pekerja tidak memiliki kontrak kerja sah, yang membuat posisi mereka rentan dan kinerja mereka terganggu akibat ketidakpastian masa depan pekerjaan. Di Samarinda misalnya, masih terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang seharusnya berada di angka Rp 2.700.000, namun hanya menerima sekitar Rp 1.000.000.

Padahal, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, banyak perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban ini. Situasi lebih parah dialami oleh pekerja di sektor transportasi, yang sering tidak memiliki kontrak kerja yang jelas akibat sistem kemitraan yang menutupi kewajiban perusahaan dan merampas hak-hak kesejahteraan mereka.(bgs/Adv/Diskominfo Kaltim)

Kategori :