Tak hanya mengubah fungsi aset menjadi tempat hiburan dewasa, pihak pengelola juga disebut menunggak kewajiban pembayaran hingga mencapai hampir Rp18 miliar sejak 2018.
Temuan itu terungkap saat kunjungan kerja Komisi I pada Kamis, 15 Mei 2025 dalam rangka pemantauan perizinan dan pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy mengatakan, sebagian kamar hotel telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman beralkohol. “Penjualan alkohol memang mengantongi izin, namun operasional karaoke belum jelas legalitasnya,” tegasnya.
Dugaan wanprestasi juga muncul karena PT TBI dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama. Bahkan, selama bertahun-tahun tidak ada pelaporan keuangan resmi kepada Pemprov Kaltim.
BACA JUGA: Sekolah Swasta di Kaltim Tak Lagi Tarik SPP dan Praktikum, Ini Syaratnya
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menyatakan sikap akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak swasta yang diduga menyalahgunakan aset milik daerah.
Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyikapi persoalan pengelolaan gedung Hotel Royal Suite di Balikpapan oleh PT TBI.