Barang bukti penikaman yang diamankan polisi. (Hafiz/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim – Upah tidak layak bukan urusan enteng bagi karyawan yang satu ini. Lantaran kesal digaji kecil, ia nekat menikam bosnya sendiri hingga bersimbah darah. Pelaku penikaman itu adalah anak buah kapal (ABK). Ia menikam nahkodanya sendiri di kawasan Balikpapan Barat. Ia berbuat nekat selepas menenggak minuman keras. Aksi penikaman terjadi di dalam kapal nelayan Harta Budi 02 yang saat itu bersandar di dekat gudang ikan Hj Nunu, di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Dari keterangan tersangka Tamsir alias Sikki (34) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (3/2) dini hari, kejadian bermula saat pelaku dan korban menenggak miras. Setelah minuman haram itu habis, semua ABK kapal termasuk korban pergi tidur. Entah argumentasi logis apa yang berputar di benak Sikki. Tiba-tiba saja ia mendatangi korban sambil membawa sebilah badik. Tanpa basa-basi, Sabir Daeng Nyonri (30) (bos sekaligus nahkoda kapal) yang tidur langsung ditikamnya. Pelaku menikam ke arah dada kanan, punggung kanan, dan paha kiri korban. Mendapat serangan, korban terbangun dan berupaya melawan pelaku dengan cara mendorong. ABK lainnya terbangun. Pelaku lari ke arah luar Gang Batu Arang, Balikpapan Barat, dengan posisi badik masih melekat di tangan. "Saya kesal. Ia tak pernah menunjukkan nota setiap usai kerja. Dikasih uang sekali jalan cuma Rp 100 ribu," ujar Tamsir alias Sikki, Jumat (7/2). Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, melalui Waka Polsek Balikpapan Barat Iptu Rachmawan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Usai mendapat laporan atas kejadian tersebut, polisi langsung mengejar pelaku. Dalam perjalanan melarikan diri, pelaku bertemu pengendara motor yang melintas. Pelaku membajak motor tersebut untuk melarikan diri. "Tim opsnal langsung menuju lokasi kejadian, dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pengedara yang motornya dibawa kabur pelaku," tambah Waka Polsek Balikpapan Barat. Polisi berhasil meringkus pelaku setelah bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara. "Pelaku kami amankan di Balikpapan Utara," tegasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bom/hdd)
Tikam Bos Karena Digaji Kecil
Minggu 09-02-2020,16:19 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :