Kepala OPD ‘Dilarang’ Berangkat

Sabtu 08-02-2020,10:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PENGARAHAN persiapan pemeriksaan interim atas LKPD 2019 oleh BPK RI Perwakilan Kaltara di ruang rapat Kantor Bupati Nunukan, Kamis (6/2/).(PEMKAB NUNUKAN) NUNUKAN, DISWAY – Badan Pemeriksa Keuangan akan melaksanakan pemeriksaan interim ke pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. untuk mendukung kelancaran pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 itu, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menekankan seluruh organisasi perangkat daerah berperan aktif. “File yang dibutuhkan harus cepat disampaikan. Dan, diupayakan seluruh kepala OPD jangan meninggalkan tempat dalam 20 hari ini, kecuali memang ada yang penting sekali dan harus seizin bupati. Pak Sekda mohon dipantau,” ujar Laura seperti dikutip dari Facebook Pemkab Nunukan, Jumat (7/2). Dijelaskan Laura, berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun anggaran sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan. Oleh karena itu, Laura berharap agar perangkat daerah dapat benar-benar mendukung pemeriksaan interim BPK RI. Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara Agus Priyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan interim LKPD tahun anggaran 2019 sesuai konstitusional, dan merupakan pemeriksaan yang bersifat mandatory bagi BPK. Secara regulasi, lanjutnya, dasar hukum pemeriksaan adalah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan standar pemeriksaan adalah berdasarkan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dia juga menyampaikan, tujuan pemeriksaan Interim adalah memantau TLHP tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2019. Tujuan lain adalah pengujian subtantif terbatas atas transaksi/saldo akun-akun tertentu (test of detail balance sheet/ToDB) untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang dan jasa maupun aset tetap. *

Tags :
Kategori :

Terkait