Hari Pertama, 25 Warga Samarinda Seberang Ajukan Bantuan Motor Terdampak BBM

Senin 14-04-2025,13:50 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

"Rp 18 juta untuk satu kecamatan. Kami melihat kondisi dan akan evaluasi setiap hari," ujarnya.

Camat Aditya menyampaikan bahwa informasi bantuan ini telah disebarkan melalui media sosial dan mendapat respons positif dari masyarakat.

"Beberapa warga memahami bahwa bantuan ini bukan penggantian penuh, tetapi bentuk empati pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak isu tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, di Kecamatan Sambutan, program bantuan juga berjalan lancar. Camat Sambutan, Norbaiti Zarta, melaporkan bahwa bantuan diberikan serentak sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Dari total pengajuan, 29 motor sudah berhasil diverifikasi dan menerima bantuan pada pukul 12.18 Wita.

"Untuk pengawasan distribusi, kami bersama kelurahan, Babinsa, dan Satpol PP kecamatan membagi tugas untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai syarat yang ditentukan," jelas Norbaiti.

BACA JUGA:Andi Harun Tolak Sidak BBM Diduga Bikin Brebet: Saya Tidak Mau Menambah Daftar Kegaduhan

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk kerusakan yang terjadi pada 28 Maret hingga 8 April 2025.

Program ini, meski bukan solusi permanen, merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah atas keresahan warga yang terdampak.

"Bantuan ini bukan penggantian penuh, tetapi bentuk empati untuk meringankan beban warga," ucap Andi Harun dalam rapat koordinasi, Sabtu (12/4/2025), di Teras Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda.

Program bantuan berlangsung sambil menunggu kesiapan Pertamina membuka layanan bengkel gratis. Berdasarkan berita acara yang diterima Pemkot, Pertamina akan bertanggung jawab mulai 9 April 2025.

Bantuan Pemkot hanya mencakup kerusakan hingga 8 April agar tidak terjadi klaim ganda.

Pengajuan dibuka Senin, 14 April hingga Sabtu, 20 April 2025, pukul 09.00–15.00 Wita, di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.

BACA JUGA:PMII Demo Kantor Pertamina Samarinda Terkait Dugaan BBM Oplosan, Pemilik Kendaraan Pertanyakan Ganti Rugi

Sebagai informasi, bagi warga Samarinda Seberang, bisa datang ke Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, Jalan Bung Tomo No. 12, Kelurahan Sungai Keledang. Sedangkan bagi warga Kecamatan Sambutan, dapat datang ke Kantor Kecamatan Sambutan, Jalan Raya Sambutan No. 15.

Persyaratan Pengajuan Bantuan:
• Nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan karena BBM bermasalah
• Fotokopi KTP berdomisili di Kota Samarinda
• Fotokopi STNK
• Kendaraan dibawa saat pengajuan
• Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan
• Bukti visual suku cadang yang diganti

Kategori :