
"Kalau kepala sekolah yang mengadakan, hari itu juga saya pecat kalau dia mengadakannya," tegasnya.
Sebelumnya, Disdikbud Balikpapan telah mengeluarkan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD yang melarang acara perpisahan mewah dan pungutan yang membebani orang tua.
BACA JUGA:Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Balikpapan Sebut Angka Kebutuhan Guru Aman
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa sekolah diimbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan bermanfaat, seperti pentas seni, bakti sosial, atau penghargaan siswa, tanpa penggalangan dana.
"Kalau misalnya anak kita tidak mau ikut perpisahan (yang diselenggarakan komite), ya tidak usah ikut, tidak usah bayar. Selesai," kata Irfan.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi dalam acara perpisahan yang diselenggarakan komite bersifat sukarela.
“Kami berharap dengan adanya instruksi, acara perpisahan dapat tetap bermakna tanpa membebani finansial siswa dan orang tua,” pungkasnya.