BACA JUGA:Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda Terbakar, Diduga Gara-gara Charger
Pengawasan terpadu ini tidak hanya menyasar MinyaKita, namun juga 10 bahan pokok penting lainnya, seperti beras, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan.
Menurut Heni, temuan-temuan mengenai penyimpangaan atau kecurangan di lapangan dapat dilaporkan ke kementerian.
"Kalau di Jawa sudah ada semua, satu produsen yang mengemas minyak kita itu tidak sesuai aturan dan akan mendapatkan sanksi berupa penutupan usaha tersebut," pungkasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Heni berharap, pengawasan terpadu mampu mendorong pelaku usaha untuk jujur dan bertanggungjawab. Adapun delapan target operasi di Kota Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.