BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika yang kini menjerat Direktur Persiba, Catur Adi, kini telah ditangani oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3/2025).
Ia menerangkan, bahwa peristiwa penangkapan beberapa waktu lalu di Balikpapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Timur, tepatnya di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Pemeriksana terhadap petugas Lapas dalam kapasitas sebagai saksi pun juga telah dilakukan.
"Karena locus delicti-nya terjadi di Lapas, maka baik petugas sipir maupun pejabat Lapas diperiksa sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut," ungkap Yuliyanto kepada Nomorsatukaltim.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim
BACA JUGA: Operasi Senyap Bareskrim di Balikpapan, Polda Kaltim Benarkan Penahanan Direktur Persiba
Ia juga menegaskan, hasil pemeriksaan masih dalam proses untuk menentukan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
"Kita masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa ini," tambahnya.
Dari hasil razia yang dilakukan oleh Mabes Polri di Lapas, ditemukan barang bukti berupa 69 gram narkotika.
Sebelumnya, informasi awal yang diperoleh menyebutkan adanya peredaran sekitar 3 kilogram narkotika, namun Kabid Humas menegaskan angka tersebut tidak pasti karena berdasarkan informasi awal dan kini tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Mabes Polri.
BACA JUGA: 32 Kilogram Sabu Dibuang ke Toilet, Sebelum Dimusnahkan Diuji di Depan Para Tersangka
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 17 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Selama Sebulan
"Barang bukti yang ditemukan ini terkait dengan kasus TPPU dan menjadi fokus penanganan oleh Mabes Polri," jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Sejauh ini, sembilan orang tersangka yang berstatus narapidana telah teridentifikasi dalam kasus ini.
Disamping itu, menurut pantauan Nomorsatukaltim, sejumlah barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim.
Deretan kendaraan mewah yang kini berada di bawah pengawasan ketat Polda Kaltim tersebut, antara lain:
• Satu unit Honda Freed berkelir putih;
• Toyota Alphard yang juga berwarna putih;
BACA JUGA: Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu Hingga Kaltara
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Diringkus di 3 Kota, Polda Kaltim Sita 23 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
• Mustang dengan warna abu-abu;
• Lexus S 430 berwarna merah;
• Honda Civic Type R yang sporty;
• Honda Scoopy berwarna hijau tua;
• Vespa Matic Piaggio berwarna putih.
Diberitakan sebelumnya bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil menangkap Catur atas dugaan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur, pada Sabtu (8/3/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengonfirmasi hal tersebut dan membeberkan bahwa peran Catur adalah sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Pria di Samarinda Ditangkap Bawa 1,82 Gram Sabu di Pingir Jalan
BACA JUGA: Beli Sabu di Samarinda, Kurir Narkoba Tertangkap di Sangasanga Usai Kejar-kejaran dengan Polisi
Dan penangkapan ini, tutur Brigjen Pol Mukti, merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Bareskrim, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Mukti menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah Lapas Balikpapan melakukan razia pada 27 Februari 2025.
“Razia dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkoba di dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang awalnya diperkirakan seberat 3 kg, namun yang berhasil diamankan hanya 69 gram dari sembilan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Mukti dalam keterangan resminya di Mabes Polri Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Brigjen Pol Mukti mengungkapkan bahwa dari keterangan para tersangka yang berjumlah 9 orang, Catur mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan melalui tersangka berinsiial E, yang berperan sebagai pengendali sekaligus bendahara.
BACA JUGA: Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif
BACA JUGA: Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L
Menurut penyelidikan, lanjutnya, E bertugas mengatur pemasukan uang hasil penjualan narkoba, yang kemudian diteruskan ke tersangka selanjutnya yang berinisial D.
“Dari D, uang tersebut mengalir ke K dan R, yang rekeningnya dikuasai oleh C. Selain itu, sembilan tersangka lainnya, yaitu S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual di dalam Lapas,” terang Brigjen Pol Mukti.
Menurut keterangannya, kasus ini juga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang saat ini sedang didalami oleh Subdit 5 Bareskrim.
“Sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, bandar narkoba wajib dimiskinkan. Kami akan menelusuri aliran dana yang terlibat,” tambah Brigjen Pol Mukti.
BACA JUGA: 4 Tersangka Peretas Akun Sosial Media Ditangkap Polda Kaltim, Untung Sampai Setengah Miliar
Catur juga diketahui sudah menjalankan praktik ini sejak lama. Pada Januari 2025, ia bahkan mendatangi E untuk menunjuknya sebagai pengendali dalam jaringan ini.
Adapun modus operandi yang digunakan, yakni melibatkan transaksi keuangan melalui beberapa rekening, yang kini sedang ditelusuri oleh penyidik.