Imbas Sidang Gugatan Pilkada 2024 Masih Bergulir, Pelantikan Kepala Daerah di Balikpapan Diundur

Kamis 06-02-2025,14:59 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Dari total 270 perkara, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU

"Sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah," demikian pernyataan resmi dari MK.

Rincian dari putusan yang tidak dapat diterima tersebut adalah 31 perkara melewati batas waktu pengajuan permohonan, 119 perkara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, satu perkara tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Tags :
Kategori :

Terkait