Asisten II Setprov Kaltara, H Syaiful Herman mengabadikan momen bersama pimpinan dan anggota DPRD Kaltara, Senin (27/1).(humas) TANJUNG SELOR, DISWAY - Pemprov Kaltara menyampaikan pendapat atas penyampaian nota penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (27/1). Dua raperda inisiatif DPRD tersebut yakni raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, serta raperda tentang pengelolaan pertambangan, mineral, dan batu bara. Pendapat pemerintah disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara Syaiful Herman di depan pimpinan dan anggota DPRD, serta tamu undangan yang hadir. Pemprov Kaltara menyambut baik maksud dan tujuan dua raperda tersebut. Selanjutnya, Pemprov menerima dan sepakat untuk dibahas segera dalam kesempatan rapat paripurna selanjutnya. "Kami harap dua raperda itu dikaji dan disesuaikan regulasi yang ada agar nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Syaiful Herman. Pemprov menganggap perlu Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil untuk mewujudkan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil yang berperan aktif dan memegang posisi strategis dalam perekonomian masyarakat. "Ketika nanti jadi Perda, kami yakin akan menjadi instrumen pendorong penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil oleh pemerintah daerah," tuturnya. Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, Pemprov menilai keberadaannya akan relevan dengan kondisi pengelolaan mineral dan batu bara saat ini. Kata Ir H Syaiful Herman, potensi pertambangan mineral dan batu bara di Kaltara memiliki peran yang sangat penting dan perlu dimanfaatkan secara optimal. Dan di satu sisi, pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara terus akan menghadapi berbagai tantangan seperti pengaruh globalisasi, kerusakt lingkungan hidup, serta perkembangan teknologi dan informasi. "Sehingga raperda ini kita harapkan menjadi payung hukum bagi Kaltara sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tuturnya. "Sesuai sasarannya, perda ini kita harap ke depan benar-benar menjaga kesinambungan kekayaan alam mineral dan batu bara. Termasuk bagaimana pengelolanya agar optimal dan bijaksana, agar kekayaan ini masih bisa dirasakan generasi penerus," tuntasnya. (hms)
Dua Raperda Inisiatif DPRD Disepakti Dibahas
Selasa 28-01-2020,12:11 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,11:58 WIB
Pria Asal Madura Ditemukan Tewas di Rumah Kos Samarinda, Ada Luka di Tangan, Pipi Memar
Rabu 18-02-2026,08:30 WIB
Nasib Apes Pemilik Toko Kelontong di Balikpapan, Baru Jadi TKP Pembunuhan Malah Kemalingan
Rabu 18-02-2026,11:00 WIB
Kumpulan 50 Ucapan Maaf Sebelum Ramadan 2026, Penuh Makna dan Doa
Rabu 18-02-2026,17:04 WIB
DPRD Kaltim Kritik Rencana Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Rabu 18-02-2026,09:30 WIB
LSM Minta Penertiban Angkringan di Samarinda Dilakukan secara Persuasif
Terkini
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
Masuk Tetap 08.00 Wita, Pemkab Kutim Jamin Pelayanan Publik Tetap Ngebut saat Ramadan
Kamis 19-02-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 19 Februari 2026, Cek di Sini!
Rabu 18-02-2026,22:40 WIB
Komisi III DPR RI Kritik Pernyataan Jokowi yang Setuju Atas Revisi UU KPK
Rabu 18-02-2026,22:05 WIB
Puluhan UMKM Kuliner Kutai Barat Merambah Platform Digital, Manfaatkan Fitur GrabFood
Rabu 18-02-2026,21:35 WIB