Eta menganggap langkah tersebut semakin menunjukkan bahwa revisi kebijakan lebih mengutamakan bagi-bagi keuntungan di antara elit, bukan untuk kepentingan publik.
"Keseluruhan revisi ini dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan negara dan korporasi," ucapnya.
Oleh karenanya, Jatam Kaltim menekankan, agar proses revisi UU Minerba dihentikan.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi kebijakan yang dapat merugikan rakyat serta lingkungan," tutup Eta.