KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial AM (45), warga Kampung Melayu, Kecamatan Tenggarong, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Mangkuraja, Tenggarong. 13 bungkus sabu siap edar diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, penangkapan ini bermula pada Rabu 11 Desember2024. Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Jalan Mangkuraja 5, Tenggarong. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko segera menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
BACA JUGA:Lomba Balap Ketinting Lestarikan Budaya Sungai dan Menarik Wisatawan
BACA JUGA:Polres Kukar Raih Penghargaan KPK Award 2024
Selama dua hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai pria dengan ciri-ciri tubuh tinggi, berkulit gelap, rambut ikal, dan sering mengendarai sepeda motor matic hitam.
Pada Jumat 13 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, tim melihat seseorang yang sesuai dengan deskripsi tersebut melintas di Jalan Mangkuraja 5. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga ke sebuah rumah di Jalan Kartini, Gang Karya, Loa Ipuh, Tenggarong.
“Kami sudah lama memantau aktivitas tersangka berdasarkan informasi yang kami terima. Tindakan tegas diambil setelah bukti dan situasi mendukung,” ujar AKP Suyoko,pada Minggu 15 Desember 2024.
Saat penggerebekan sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka ditemukan sedang duduk di rumah tersebut. Di sampingnya, polisi menemukan bungkus plastik Milo berisi satu bungkus narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di atas lemari pakaian.
Polisi kemudian menemukan dua bungkus plastik minuman sachet yang masing-masing berisi enam bungkus sabu, sehingga total barang bukti yang disita berjumlah 13 bungkus sabu siap edar.
BACA JUGA:Polres Kukar Siapkan 19 Pos Pengamanan pada Operasi Lilin Mahakam 2024
BACA JUGA:Hendak Buang Barang Bukti Sabu, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Buron
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tenggarong,” tambah AKP Suyoko.
AM kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan,” tegas AKP Suyoko.